Bikin Partai Tak Mudah, PKP 'Gelar Karpet Merah' untuk Mantan Pegawai KPK
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menyambut baik pernyataan mantan pegawai yang diberhentikan KPK, Rasamala Aritonang, soal keinginannya mendirikan partai politik. Menurutnya, memberantas korupsi lewat partai politik merupakan pilihan yang tepat.
Setelah berstatus badan hukum, masih ada sederet syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh partai baru agar dapat dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga:
- Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berniat Bikin Partai, Saleh Daulay Justru Tawarkan Gabung PAN
- Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Bikin Parpol: Ada Peluang Bangun Partai Bersih-Berintegritas
- KPK Tegaskan Stepanus Robin Manfaatkan Jabatannya Demi Uang dari Pihak Berperkara
- Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Korupsi DAK Lampung Tengah Terus Diusut KPK
Oleh karena itu, menurut Said, mantan pegawai KPK yang mempunyai reputasi baik dalam memberantas korupsi perlu menyiapkan opsi lain. Misalnya bergabung dengan partai politik yang sudah siap mengikuti Pemilu 2024.
"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah Rumah Besar Para Pejuang," ungkap Said.
Said memastikan agenda perjuangan PKP mempunyai kesamaan dengan mantan pegawai KPK. Dia menyebut, Ketua Umumnya Yussuf Solichien bahkan sampai berani mengatakan di hadapan Presiden Jokowi bahwa seandainya saja tidak melanggar hukum, para koruptor itu pantasnya langsung ditembak mati saja. Apalagi terhadap mereka yang menggarong uang negara di saat rakyat sedang kesusahan.
"Jadi, dengan bergabung bersama PKP, kita bisa memperkuat dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi bersama rakyat yang sejati hatinya menginginkan negara ini bebas dari praktik korupsi," kata Said.
"Nah, kalau tawaran ini dianggap baik, PKP akan menyiapkan tambur dan rebana untuk menyambut teman-teman eks pegawai KPK dengan ucapan ‘ahlan wa sahlan’," pungkas Said.
Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala dan 56 pegawai lembaga antirasuah lainnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober.