Pemilik Anjing di Tel Aviv Wajib Daftarkan DNA Anjingnya ke Pemerintah Kota

JAKARTA - Pemilik anjing di Tel Aviv sekarang harus memberikan sampel DNA anjing peliharaannya, setelah menerima atau memperbarui lisensi kepemilikan anjing mereka, dalam upaya untuk memerangi masalah kotoran anjing di jalan yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Pada Senin 12 Juli malam, Dewan Kota Tel Aviv-Jaffa menyetujui amandemen peraturan kota, mewajibkan pemilik anjing untuk mendaftarkan hewan peliharaan mereka ke database DNA. 

Ini akan memungkinkan inspektur kota untuk mengumpulkan sampel dari kotoran anjing yang tidak dikumpulkan di jalan-jalan, untuk selanjutnya denda akan dikirim melalui pos kepada pemilik yang tidak membersihkannya. 

Menurut peraturan, mereka juga akan dikenakan biaya untuk pengambilan sampel dan pengujian. Undang-undang tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diperiksa, dan sedang menunggu persetujuan, mengutip Jerusalem Post 13 Juli. 

Pemerintah kota menghitung, sekitar 500 kilogram kotoran anjing tidak diambil dari jalan setiap bulan. Keberadaan undang-undang ini diharapkan bisa menekan angka tersebut berkurang.

"Pemerintah kota telah bekerja keras untuk memberantas masalah pengumpulan kotoran, dengan menjatuhkan denda kepada pemilik anjing, menempatkan fasilitas pengumpulan tas di kebun dan taman, mendirikan puluhan taman anjing di seluruh kota, tetapi ini tidak mengurangi permasalahan. Tanggung jawab pemilik untuk menjaga ruang publik tetap bersih," sebut perwakilan pemerintah kota.

Ilustrasi anjing. (Unsplash/Eugene Chystiakov)

Rasio manusia dengan anjing di Tel Aviv-Yafo, Israel adalah salah satu yang tertinggi di dunia, dengan satu dari setiap 11 orang di daerah tersebut memiliki seekor anjing.

Pemerintah kota meluncurkan kampanye yang mendorong pemilik untuk mengambul kotoran anjing mereka mereka pada Bulan April, setelah ditemukan data peningkatan jumlah kotoran anjing yang tidak diambil pemiliknya sepanjang tahun 2020. 

Pada tahun 2020 saja, sekitar 6.766 panggilan layanan dibuka di pusat layanan 106+ dan di aplikasi 106+, terkait pembersihan dan penegakan di ruang publik. Patroli Hijau, yang bertanggung jawab untuk menegakkan masalah ini, mendistribusikan lebih dari 3.500 denda kepada orang-orang yang tidak mengumpulkan kotoran anjing mereka.

"Kebersihan ruang publik merupakan bagian integral dari penampilan kota. Pemerintah kota berharap, kebijakan untuk mengurangi fenomena tersebut memang akan membawa perubahan di antara pemilik anjing yang tidak mengumpulkan kotoran anjingnya di kota," harap pemerintah kota.

"Pemkot percaya bahwa melalui informasi, penegakan dan kerja sama dari semua warga kota, akan ada peningkatan dalam masalah ini, demi kualitas hidup di kota," pungkas pernyataan pemerintah kota.