Sanksi Perusahaan yang Bandel di Masa PPKM Darurat, Denda Rp50 Juta Hingga Izin Dicabut
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang tertera dalam PPKM Darurat. Sanksinya mulai dari penutupan hingga denda Rp50 juta
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam pemberlakukan PPKM Darurat langsung kita lakukan penutupan sementara selama 3 hari," ucap Andri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Juli.
Namun, jika perusahaan-perusahaan yang telah disanksi tetap membandel, lanjut Andri, ada sanksi lain yang bakal diberikan. Perusahaan-perusahaan itu wajib membayar denda Rp50 juta.
"Kalau setelah kita lakukan penutupan dan kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut dan tetap masih melangar ketentuan, kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp 50 juta," kata dia.
Bahkan, jika masih saja membandel atau tiga kali melanggar, sanksi tegas pencabutan izin usaha akan dilakukan. Sanksi ini diberikan agar semua lapisan masyarakat bisa menaati kebijakan PPKM Darurat.
"Kalau setelahnya saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tandas dia.
Baca juga:
- Hukuman Pinangki Sirna Malasari 'Didiskon' 6 Tahun, Jaksa Sebut Tak Punya Alasan Kasasi
- Besok Batas Akhir, Kajari Jakpus Belum Tahu Sikap JPU Soal Diskon Hukuman Eks Jaksa Pinangki
- Sisa 5 Hari, Jaksa Belum Tentukan Sikap 'Diskon' Hukuman Pinangki Sirna Malasari
- Minta Perusahaan Nonesensial Patuhi WFH 100 Persen, Anies: Kasihan Karyawan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, Pemprov DKI sudah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke 74 tempat usaha di Jakarta selama masa PPKM darurat.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli.
Anies merasa perlu mewanti-wanti para pengusaha untuk menaati aturan PPKM darurat. Hanya sektor usaha esensial dan kritikal yang boleh menerapkan work from office. Sementara, sektor usaha lainnya wajib work from home 100 persen.
Jika tempat usaha masih bandel melanggar aturan kapasitas selama pasa PPKM darurat, Anies mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat dari penutupan sementara, yakni pencabutan izin usaha.
"Pemerintah miliki kewenangan bukan hanya menutup tapi cabut izin usaha. Apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," ujar Anies.