Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 103 perusahaan kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini didapat dari Operasi Yustisi selama dua hari.

"Hasil Operasi Yustisi sejak Senin dan Selasa bersama-sama dengan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (DKI Jakarta), ada 103 perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang berhasil ditindak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 7 Juli.

Ratusan perusahaan itupun diberi sanksi penutupan sementara oleh Pemda DKI. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan terus dipantau.

"Disegel sementara oleh Pemda," kata dia

Sampai saat ini, Operasi Yustisi pun terus berlanjut. Satgas yang dibentuk terus mengawasi perusahaan yang tak menerapkan aturan PPKM Darurat.

Selain itu, Yusri juga mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan untuk menerapkan aturan. Sebab, semua ini untuk kepentingan semua lapisan masyarakat.

"Upaya ini bukan untuk menyusahkan, kebijakan ini bukan untuk menyusahkan warga DKI Jakarta khususnya. Tetapi untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main. Angka positive rate ini cukup tinggi," tandas Yusri.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang tertera dalam PPKM Darurat. Sanksinya mulai dari penutupan hingga denda Rp50 juta

"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam pemberlakuan PPKM Darurat langsung kita lakukan penutupan sementara selama 3 hari," ucap Andri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Juli.

Namun, jika perusahaan-perusahaan yang telah disanksi tetap membandel, lanjut Andri, ada sanksi lain yang bakal diberikan. Perusahaan-perusahaan itu wajib membayar denda Rp50 juta.

Bahkan, jika masih saja membandel atau tiga kali melanggar, sanksi tegas pencabutan izin usaha akan dilakukan. Sanksi ini diberikan agar semua lapisan masyarakat bisa menaati kebijakan PPKM Darurat.

"Kalau setelahnya saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tandas dia.