Menunggu Komitmen Firli Bahuri dkk Hadir di Kantor Komnas HAM Kamis Depan
JAKARTA - Setelah melempar argumentasi terkait ketidakjelasan pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir pada Kamis, 17 Juni mendatang.
Firli Bahuri dkk disebut akan hadir ke kantor Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai. Kepastian ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Anam dalam konferensi pers yang di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni.
Sebenarnya, pimpinan komisi antirasuah akan dimintai klarifikasi pada hari ini. Hanya saja, surat pemanggilan ini justru dijawab dengan mengutus Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK pada Senin, 14 Juni kemarin.
Selanjutnya, dalam pertemuan ini Komnas HAM menjelaskan konteks pemanggilan yang sempat dipermasalahkan oleh para pimpinan KPK. Selain itu, pertemuan ini juga menyepakati Firli Bahuri dkk akan hadir pada Kamis mendatang walaupun jamnya belum diketahui pasti.
"Disepakati soal waktu, waktunya hari Kamis tapi jamnya belum ditentukan," tegasnya.
Baca juga:
- Aneh! Firli Bahuri Sebut Hasil TWK Disimpan di Lemari Besi KPK, Kenapa Tak Diserahkan ke Novel Baswedan Dkk?
- Minta Pimpinan KPK Datang Jelaskan TWK, Komnas HAM: Ini Masalah Sederhana, Tak Perlu Ada Argumen Lain
- Masih Pelajari Panggilan Komnas HAM, KPK Belum Pastikan Akan Hadiri Pemanggilan Besok
- Ungkap Penyelundupan 1,1 Ton Sabu, Kapolri Sigit Sebut Jaringan Timur Tengah 'Main' dengan Narapidana
Dengan kesepakatan tersebut, Anam berharap pimpinan KPK dapat hadir dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan TWK. Tujuannya, agar polemik TWK jadi terang benderang dan tidak berlarut.
Apalagi, Anam pernah menyatakan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan TWK ini mudah untuk diselesaikan. Asalkan, pimpinan KPK bisa hadir untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor.
"Semoga pertemuan hari Kamis tersebut, pengambilan keterangan benar-benar terjadi, dan ini kami di Komnas HAM mendapat informasi dan klarifikasi yang banyak, serta mendapat penjelasan yang lebih komprehensif," ungkapnya.
Terkait diutusnya Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Keduanya diutus untuk meminta klarifikasi terkait apa yang akan didalami oleh Komnas HAM.
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021 untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali.
Saat itu pihak KPK diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM telah memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi.
"Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM pada KPK," tegasnya.
Selanjutnya, KPK akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan oleh Komnas HAM. "Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK mmenghormati tupoksi Komnas HAM. Sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ungkap Ali.
Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.
Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.