Ungkap Penyelundupan 1,1 Ton Sabu, Kapolri Sigit Sebut Jaringan Timur Tengah 'Main' dengan Narapidana
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu 1,1 ton yang dilakukan jaringan internasional. Dalam kasus ini, para pelaku bekerjasama dengan para narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon.

"Mengungkap transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin, 14 Juni.

Selain itu, kata Sigit, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka. Dua di antaranya merupakan warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

"Lima Warga Negera Indonesia inisial MR, AH, HS, NB dan EK serta dua Warag Negara asal Nigeria CSN dan OJN. Di mana dari hasil pendalaman, barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ungkap Sigit.

Pengungkapan peredaran narkotika ini, lanjut Sigit, cukup memakan waktu lama. Sebab, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mesti mendalami berbagai hal selama kurang lebih beberapa pekan.

Sejak awal Mei hingga Juni, penyelidik terus mendalami berbagai informasi dan petunjuk. Bahkan, 1,1 ton sabu itu didapat dari empat lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini dilaksanakan diempat tempat yaitu di Gunung Sindur, pada saat itu sebesar 393 kilogram, yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kilogram, yang ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka," kata dia.

Dengan pengungakan dan bukti yang ditemukan, para tersangka peredaran narkoba itu terancam hukuman mati. Sebab, mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.