Eksepsi Ditolak, Hoaks Rizieq Shihab di Perkara Swab RS UMMI Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya dalam perkara hasil swab RS UMMI Bogor. Dengan begitu, persidangan perkara ini bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu, 7 April.

Dengan ditolaknya eksespsi ini, PN Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Hingga nantinya diputuskan bersalah atau tidaknya Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor.

Kemudian, majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dakwaan ini bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab," sambung Khadwanto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret. 

Penyebaran berita bohong ini bermula saat Rizieq Shihab menyurati Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendamingan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, pada 23 November, Hanif Alatas menantu terdakwa menghubungi dr Hadiki yang ditujuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan itu mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.

dr Hadiki meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya, terdakwa dinyatakan positif COVID-19. Bahkan, istri terdakwa, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar.

Rizieq Shihab dan istrinya lantas dirawat di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.

Kabar terdakwa Rizieq Shihab yang menjalani perawatan pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.

Kemudian, Hanif Alatas mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan terdakwa yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Video itu kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.

"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhandulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," papar jaksa.

Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV menggunggah video yang memperlihatkan Hanif Alatas menyampaikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.

Menurut jaksa, video ini berdampak terjadinya keonaran. Sebab, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November. Aksi itu dilakukan karena massa meyakini Rizieq Shihab masih positif COVID-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit.

"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.