Juliari Akui Banyak Vendor Bansos WA Dirinya Minta Proyek

JAKARTA - Mantan Meneteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyebut banyak vendor atau perusahaan yang mendekatinya secara pribadi usai proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dibuka. Tujuannya agar vendor itu mendapat proyek tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Juliari Peter Batubara ketika dihadirkan secara online sebagai saksi dalam kasus persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

"Saya kan punya nomor handphone dari (tahun) 1998, ada saja yang masuk ke WA (Whatsapp). Kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," ucap Juliari dalam persidangan, Senin, 22 Maret.

Bahkan, Juliari menyebut banyak vendor yang mengirimkan proposal secara langsung terhadapnya. Tetapi, dia bilang, proposal itu diminta untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazarudin.

"Saya selalu menyampaikan silahkan datang ke Kemensos, dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka," kata Juliari.

Jaksa yang mendengar pernyataan itupun langsung mempertanyakan vendor mana yang memintanya secara langsung. Tapi Juliari mengaku tidak mengingat secara pasti, yang jelas banyak vendor yang menghubunginya.

"Yang minta siapa itu?" tanya jaksa.

"Banyak sekali pak, mungkin karena saya dulu dari pihak swasta," jawab Juliari.

Di sisi lain, Juliari mengatakan tak mengetahui soal kriteria standar para vendor untuk menjadi penyedia bansos sembako.

"Ada dari dirjen soal calon yang mau jadi rekanan? Pernah koordinasi? Apa pernah ada tim formal mana mana saja ya?" tanya jaksa.

"Enggak pernah ada pak itu, itu semua direktur teknis pak. Itu mereka sudah mengerti pemilihan, kita enggak perlu begitu pak," kata dia.

Dalam persidangan ini terdakwa Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020