Sidang Suap Bansos, Jaksa Bongkar Adanya Titipan ke Eks Ajudan Juliari Peter Batubara
Ilustrasi- Paket Bansos (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penunut umum (JPU) KPK menungkap adanya titipan uang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono ke mantan ajundan Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso.

Titipan itu terungkap ketika jaksa mendengarkan rekaman percakanpan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso dalam persidangan.

"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.

"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalo ada perubahan nanti saya informasikan pak," jawab Eko.

"Nggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti," kata Adi.

"Apa itu?" tanya Eko.

"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke semarang dan..," jawab Adi.

"Aman udah ntar kita bawa," kata Eko.

"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.

"Aman aman aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.

"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.

"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.

"Yaudah kalo gitu, besok ya jam 7.30, jam 7 sudah disana lah," ungkap Adi.

"Siap-siap," kata Eko.

Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa pun mengkonfirmasi kembali perihal tersebut. Eko pun langsung mengamininya.

"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan sepertu itu. makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tau," kata Eko.

Jaksa kemudian mencecar Eko perihal bentuk dari titipan tersebut. Tapo, Eko menyebut tak mengetahuinya dengan alasan belum menerimanya.

"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," kata Eko.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini terdakwa Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020