Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, Polda Metro Periksa Ahli Selama Dua Pekan
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Firli Bahuri. Terbaru, penyidik akan meminta keterangan ahli dalam dua pekan ini.
"Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," ujar Direkrtur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.
Tak hanya itu, sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara eks Ketua KPK tersebut. Hanya saja, tak dirinci mengenai jumlah dan identitas para saksi yang dimaksud.
"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan," sebutnya.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan usai Periksa Saksi di Kasus Harun Masiku
- Keluarkan 10 Surat Keputusan Cagub-Cawagub, Golkar Pasang Terget Menang 60 Persen Pilkada 2024
- Sidang Pengurusan Perkara MA, Saksi Nilai Awalnya Gazalba Saleh "Lurus" Lama-lama Sikapnya Aneh
- Pria Dobrak Pintu Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Orang Tuanya Tewas Dilalap si Jago Merah
Tapi, bila merujuk beberapa waktu lalu, penyidik sudah meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Pemeriksaan ketiganya berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, mereka merupakan tahanan lembaga antirasuah di kasus lain.
Berkas perkara itu disebut disusun secara splitsing. Sebab, ada tiga unsur pidana yang diusut terkait Firli Bahuri.
"Splitsing berkas perkara," kata Ade.
Adapun, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.