Parkir Sembarangan, 703 Kendaraan Diangkut Dishub Jaksel Selama Dua Pekan

JAKARTA - Sebanyak 703 kendaraan roda dua hingga empat di wilayah hukum Jakarta Selatan diangkut petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena tidak parkir ditempatnya.

Kasiop Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral Augus mengatakan ratusan kendaraan diangkut sejak 1 Juli hingga hari ini, 16 Juli. Penindakan juga melibatkan TNI-Polri hingga Satpol PP Jakarta Selatan.

Dirinya menambahkan, kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Jadi menertibkan parkir-parkir liar yang ada di jalan, parkir-parkir yang tidak pada tempatnya, kita tertibkan. Mereka parkir di trotoar, di bahu jalan, lanjut kami tertibkan dibawa, angkut jaring. 703 (Kendaraan) ditertibkan di wilayah Jakarta Selatan,” kata Emiral saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli.

Ia juga mengatakan, dari ratusan kendaraan yang ditertibkan, ada beberapa yang dilakukan penilangan di tempat, oleh pihak kepolisian.

“Kalau ada yang mau nebus, harus menunjukan tilang polisi dan membuat pernyataan mereka tidak lagi parkir sembarangan,” katanya.