Bagikan:

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan penindakan dengan menggembosi ban kendaraan roda empat dan dua yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.

"Total sudah 200an kendaraan yang kami berikan sanksi penggembosan ban. Itu roda dua dan roda empat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, dikutip ANTARA, Rabu 19 Juli.

Ia menuturkan sanksi diberikan petugas kepada para pelanggar tidak langsung bannya digembosi. Mulai dari sanksi teguran, surat pernyataan, dan jika tidak ditanggapi juga maka dilakukan menggembosi ban, hingga penderekan kendaraan.

Jumlah sanksi gembos ban tersebut terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini. Setiap hari petugas melakukan penindakan di lapangan.

Radinal menyebut ada empat lokasi jadi prioritas penertiban. Di empat lokasi ini kerap ditemui pengendara yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat hingga memakan badan jalan.

Empat lokasi ini, Jalan Tuanku Tambusai di depan Mal SKA, Jalan Diponegoro-Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, di depan Rumah Sakit Syafira, dan di depan pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center Jalan Sudirman.

"Kami sudah menyurati, kami minta pengelola rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan untuk setiap dua jam memberikan imbauan agar pengunjung tidak parkir sembarangan," terang Radinal.

Pihaknya juga menyurati pengelola untuk memasang spanduk yang bertuliskan untuk tidak parkir di sembarang tempat. Hal ini sebagai upaya pihaknya untuk meminimalisir parkir sembarangan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

"Inilah upaya-upaya yang kami lakukan. Karena tidak mungkin juga petugas kami 24 jam berjaga di sana. Sementara banyak kantong parkir di Pekanbaru ini," katanya.