Bagikan:

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukajadi, Pekanbaru, Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dari seorang tersangka berinisial AF (28).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud mengatakan AF berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan "undercover buy" atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku dan mengamankan barang bukti narkoba pada tanggal 6 Juli 2023 lalu. 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru sering terjadi transaksi sabu.

“Setelah dipancing dengan anggota yang menyamar penyamaran, pelaku diamankan bersama sabu seberat 0,59 gram," kata Daud dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.

Tak berhenti di sana, saat diinterogasi pelaku mengaku di kontrakannya masih tersimpan haram haram tersebut. "Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan plastik berisikan sabu seberat 516 gram," lanjutnya.

Selain itu di tangga menuju atap kontrakan ditemukan 837 gram sabu siap edar yang dibungkus dalam 10 buah plastik bening.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial A yang yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.