JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan razia parkir liar di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan parkir diderek petugas.
Namun razia yang dilakukan petugas sedikit alami kendala. Razia yang digelar mendapat perlawanan dari juru parkir setempat. Bahkan beberapa kendaraan juga langsung tancap gas ketika akan ditindak petugas.
Razia yang digelar petugas guna mengurai kepadatan arus lalin karena dampak parkir liar mendapat protes dari juru parkir liar.
Bahkan, sang juru parkir (jukir) menolak dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah petugas yang menggelar razia. Meski mendapat penolakan warga, petugas tetap menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Padahal, di kawasan itu sudah terdapat rambu larangan parkir. Namun parkir liar justru masih menjamur.
Ketika petugas memasang alat untuk penderekan di bagian ban depan mobil yang parkir disembarang tempat, salah satu kendaraan taksi terlihat langsung tancap gas.
BACA JUGA:
Dari razia parkir yang dilakukan, perugas menderek sedikitnya tujuh kendaraan roda empat. Tujuh mobil ini langsung dibawa ke Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
"Pengendara yang melanggar dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu atas pelanggarannya," kata Kepala Seksi Pengendali Operasi (Kasie Dalops) Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda kepada wartawan, Senin 6 Desember.
Razia parkir liar akan terus diintensifkan demi kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum.
"Razia parkir liar ini terus dilakkukan. Kami minta masyarakat agar tidak parkir kendaraan di sembarang tempat," katanya.