Brigjen Asep Guntur Bakal Ajukan Surat Pengunduran Diri dari KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Asep Guntur bakal mundur dari jabatan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan. Surat akan segera diajukan ke pimpinan dalam waktu dekat.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Asep Guntur) akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Juli.
Asep diketahui berencana mengundurkan diri setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf di hadapan publik atas polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyebabnya, mereka menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka tanpa mengikuti aturan militer sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kembali ke Ali, katanya, permintaan Asep itu masih harus dibicarakan dulu setelah surat masuk. “Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” tegasnya.
Baca juga:
- Langsung PAW Tanpa Klarifikasi Cinta Mega Main Gim Slot di Rapat Paripurna, DPD PDIP DKI: Kami Gerak Cepat
- Siswa Pasaman Barat Bawa Keluarga Keroyok Musuh saat Duel 1 Lawan 1, Korban Babak Belur Lapor Polisi
- Ayah Korban Jeratan Leher di Jaksel Bakal Laporkan Perusahaan Pemilik Kabel Optik Jika Tak Kooperatif
- Waspada El Nino, Pemprov DKI Minta Warganya Tanam Pangan Sendiri
Lagipula, sejak awal tak ada pimpinan komisi antirasuah yang menyalahkan tim operasi senyap itu. Semua sepakat pekerjaan mereka sudah sesuai aturan.
“Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, polemik OTT Basarnas muncul usai Puspom TNI menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan itu. Katanya, penyelidik dan penyidiknya khilaf.
Sementara itu, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.
Ia diduga meraup fee atau yang disebut 'dana komando' hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023 melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.