Wanita dalam Karung Korban Pembunuhan Ternyata Selingkuhan Tersangka yang Minta Dinikahi

JAKARTA - Kasus pembunuhan wanita berinisial TS yang jasadnya dibungkus karung dan ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibibi) telah terungkap. Ternyata korban merupakan selingkuhan dari salah satu tersangka.

Adapun TS menjalin hubungan dengan tersangka Volly Willy Aritonang (53). Dalam kasus ini, dia berperan sebagai eksekutor.

"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat hubungan teman dekat," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Namun, hubungan itu justru berujung maut. Sebab, saat TS meminta tersangka untuk menikahinya, respon negatif yang didapatnya.

Alasannya, tersangka Volly Willy Aritonang telah memiliki istri sah. Karenanya pelaku mengaku tak mungkin menikahinya.

"Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan, tersangka sudah cukup lama menjalin asmara terlarang dengan korban. Korban menginginkan jalinan kasihnya diresmikan.

"Jadi untuk tuntutan korban kepada pelaku pada tersangka ingin menseriuskan hubungan atau dinikahi, karena sudah selama satu tahun kurang lebih berhubungan dan korban meminta keseriusan dr pelaku untuk dinikahi secara resmi," kata Yudho.

Diberitakan sebelumnya, jenazah TS ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibibi) pada Sabtu, 27 Mei.

Polisi yang menyelidiki kasus itu tak butuh waktu lama untuk mengungkapnya. Sebab, hanya hitungan jam dua pelaku Volly Willy Aritonang (53) dan Moh Furqon (52) dapat ditangkap.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.