Berkat Surat Elektronik, Pelaku Pencurian Ponsel di Tambun Selatan Berhasil Dilacak dan Diringkus Polisi
BEKASI - Pencuri telepon genggam di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh korban bekerja sama dengan polisi setelah dilacak melalui surat elektronik yang tertaut pada ponsel tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kronologis kasus ini berawal saat kontrakan korban di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dibobol maling pada Senin dini hari lalu.
"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Twedi di Cikarang, Antara, Rabu, 12 April.
Pelaku langsung mengambil satu unit laptop merek Lenovo serta dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.
"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," katanya.
Korban tidak pasrah begitu saja namun langsung melakukan pelacakan keberadaan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur pelaku menggunakan ponsel milik tetangga korban.
Setelah memasukkan alamat surat elektronik pada telepon genggam milik tetangga, korban berhasil melacak posisi pelaku untuk pertama kali. Pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," katanya.
Di wilayah hukum Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan sedang berupaya menjual hasil curian itu ke seorang penadah berinisial S.
"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencurian berikut penadahnya," katanya.
Baca juga:
- PBB Minta Stafnya di Afghanistan Tinggal di Rumah Setelah Ada Isyarat Larangan Kerja oleh Taliban
- AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Petugas Penjara Iran Karena Lecehkan Perempuan dan Anak
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding
- Rabu 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
Tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.