Bagikan:

JAKARTA - Seorang pencuri motor berhasil diringkus polisi setelah pelaku melancarkan aksi pencurian motor. Pelaku berinisial IS alias Anto (28) ditangkap setelah korban pemilik motor membuat laporan pencurian di Polsek Tamansari.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyian di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober.

Sementara dalam surat laporan korban pemilik motor, aksi pencurian motor itu terjadi di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 13/05, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami Polsek Metro Tamansari berkomitmen dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sementara, tersangka sudah diamankan di Polsek Tamansari. Tersangka juga masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka IS alias Anto dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.