Bagikan:

JAKARTA - ES, inisial, warga Duri Bangkit, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, mendekam dibalik tembok penjara Mapolsek Tambora. ES ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora karena kedapatan membobol rumah warga, Stevanus Meidyanto, yang berada di Jalan Jembatan Besi, Gang Rana RT 05/07, Kelurahan Jembatan Besi, Tamboran, Jakarta Barat.

Tak hanya membobol rumah Stevanus, pria berusia 30 tahun itu juga mencuri 1 unit handphone dan 2 unit Tab. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta.

"Tersangka menjalankan aksi pencurian dengan cara memanjat rumah korban melewati balkon. Kemudian dia masuk lewat jendela rumah korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis 16 September, malam.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela, pelaku langsung mengambil sejumlah barang elektronik berharga milik korban. Diantaranya 1 unit handphone Samsung Type A51 warna hitam, 1 unit Tab Samsung type S6 Lite warna biru dan 1 unit Tab Samsung tipe A Lite warna hitam.

"Aksi pencurian pelaku berhasil dipergoki korban. Kemudian korban berteriak ada maling," katanya.

Mengetahui aksinya dipergoki pemilik rumah, pelaku panik. Dia berusahaa melarikan diri dengan cara melompat keluar rumah melalui balkon. Namun aksi nekat menyelamatkan diri pelaku justru menjadi petaka bagi dirinya.

Kedua kaki pelaku terkilir dan kembali memaksakan kabur dengan bersusah payah. Pelaku berhasil kabur.

Korban pun melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Tambora. Berkat informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan dan identitasnya, pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku sempat berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang-pincang. Namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku. Korban juga melaporkan Polsek Tambora," katanya.

Dari adanya informasi itu, Kapolsek segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin. Kemudian pelaku ES berhasil diringkus di rumahnya saat sedang tidur sambil merasakan sakit kakinya.

"Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian itu. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.