Bagikan:

KLUNGKUNG - Seorang dokter bedah di RSUD Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial B terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Dokter berstatus ASN itu disanksi penurunan pangkat golongan.

"Bapak Bupati sudah menandatangani terkait dengan surat keputusan bupati dan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat golongan dari sebelumnya golongan IVA diturunkan ke satu tingkat lebih rendah jadi golongan IIID," kata Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma, saat dihubungi, Rabu, 8 September.

Kasus pungli yang dilakukan dokter itu terjadi pada April 2021. Saat itu, seorang warga Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, akan menjalani operasi.  

Dalam penanganan medis, ada satu alat yang tak tersedia di RSUD Klungkung. Dokter itu kemudian meminta uang Rp800 ribu kepada paisen untuk membeli alat tersebut.

"Padahal aturan kami di rumah sakit itu sudah jelas. Kalau pun membutuhkan alat-alat yang di luar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di rumah sakit," imbuhnya.

Terungkapnya kelakuan dokter itu setelah pasien yang diminta uang langsung melaporkannya ke Bupati Klungkung.

"Memungut dari pasien yang kebetulan asal dari Nusa lembongan. Jadi, dia punya akses dan melapornya langsung ke Bapak Bupati," ujar Kesuma.

Dari aduan itu, Bupati Klungkung meneruskan informasi yang diterima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan. Dari pemeriksaan diketahui dokter berinisial B pelakunya.

"Ini yang kedua kali. Dulu tahun 2015 pernah juga diproses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihak RS akan lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu, Kesuma sudah memberikan peringatan kepada dokter atau pun pegawai di RSUD Klungkung untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami juga membuat pengumuman-pengumuman di masing-masing unit atau ruang pelayanan, agar masyarakat tidak melayani permintaan pembayaran di luar kasir resmi," katanya.

"Jadi, kalau ada yang minta pembayaran di luar kasir resmi, hendaknya melapor ke nomor yang sudah kita cantumkan itu agar tidak terjadi seperti itu. Untuk, kepada pegawai kita sudah sampaikan, mereka harus memahami tata tertib dan aturan yang harus diikuti," sambung Kesuma.