Bagikan:

SURABAYA - Pemkot Surabaya siap melaporkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) ke kejaksaan negeri setempat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemkot masih melakukan pemeriksaan terkait dengan oknum ASN yang terlibat pungli.

"Saya pastikan tidak ada celah bagi oknum ASN yang terlibat pungli," kata Cak Eri panggilan lekatnya, Kamis 2 Februari dikutip dari Antara.

Menurut dia, tindak lanjut yang dilakukan oleh pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, pemberian sanksi berat terhadap oknum yang terlibat pungli.

"Itu yang di Bangkingan, ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insyaallah, berproses dan segera keluar sanksi yang berat," ujar Cak Eri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, kata Wali Kota, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

"Jadi, ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP," kata dia.

Terkait dengan pungli tenaga kontrak, lanjut Cak Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, dia berharap kejari setempat bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.

Bukan itu saja, Cak Eri mengungkapkan satu laporan lagi terkait dengan pungli. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Semoga prosesnya bisa cepat sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan," ujarnya.

Cak Eri mengingatkan kepada warganya untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkret sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Walaupun tidak ada bukti, beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan," kata Cak Eri.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Surabaya R. Rachmad Basari mengatakan bahwa pemkot setempat saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, memprosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut dia, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

"Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.