Warga Surabaya Diminta Lapor  Pungli Parkir Liar ke Nomor Ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupaya memberantas pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Selain di lingkungan dinas Pemkot Surabaya, pungli biasa terjadi di tempat parkir liar di Kota Pahlawan. 

"Ketika ada jukir liar, jangan pernah dibayar. Kalau diminta uang jangan dibayar," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat, 3 Februari.

Eri Cahyadi mengatakan saat memarkir kendaraan di tempat yang terdapat juru parkirnya (jukir), maka harus meminta karcis sesuai dengan standar operasional prosedurnya (SOP). Menurutnya, hal ini untuk mencegah pungli.

"Tindakan pungli yang dilakukan oleh jukir liar bisa dilaporkan. Jadi jangan diberi uang kalau parkir liar. Karena kita secara tidak langsung tidak mengajarkan dan mendidik untuk menjadi lebih baik," ujarnya.

Cak Eri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan pungli di tempat parkir liar, melalui nomor telepon aduan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di 0811-311-57777. Pelapor juga wajib menyertakan foto atau rekaman video.

"Masyarakat bisa disebut intelijen dari pemkot, kami juga mengajak masyarakat, ayo kita bersama-sama berantas jika menemukan oknum pungli di Kota Surabaya," katanya.

Bukan hanya pada jukir liar, Eri Cahyadi mengingatkan oknum pungli juga bisa terjadi di lingkungan RT/RW. Di lingkungan tersebut tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi aksi pungli, dengan berbagai modus.

"Saya juga menyampaikan kepada seluruh RT/RW dan LPMK untuk menjaga marwahnya, karena panjenengan semua itu dipilih oleh warga. Semua aturannya itu sudah tertulis di perwali, yang sampai sekarang disosialisasikan oleh lurah dan camat," ujarnya.