Walkot Surabaya Komitmen Berantas Pungli: Kalau Ada Juru Parkir Liar Jangan Bayar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /DOK via ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak warga di "Kota Pahlawan" itu agar turut serta memberantas segala motif tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota setempat, baik di lingkup dinas, kecamatan, kelurahan maupun di tempat lain.

Eri Cahyadi mengajak warga ibu Kota Jawa Timur (Jatim) itu untuk menjadi bagian dari pemberantasan pungli.

Sebab, menurut Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu, warga merupakan bagian dari pembangunan dan menjadikan kota ini menjadi lebih baik lagi.

"Di samping ada intelijen dari pemkot, kami juga mengajak masyarakat, ayo bersama-sama berantas jika menemukan oknum yang melakukan pungli," ujar dia.

Cak Eri mengatakan tindakan pungli juga bisa terjadi ketika parkir kendaraan bermotor. Pada saat memarkir kendaraan di tempat yang terdapat juru parkir, maka harus meminta karcis sesuai dengan standar operasional prosedurnya (SOP).

"Ketika ada juru parkir liar, jangan pernah dibayar. Kalau diminta uang, jangan pernah bayar," kata Cak Eri.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu bentuk pungli, dan tindakan pungli yang dilakukan oleh juru parkir liar itu bisa dilaporkan.

"Jadi jangan diberi uang, kadang kita kan kasihan. Tapi itu secara tidak langsung kita tidak mengajarkan dan mendidik untuk menjadi lebih baik," ujar dia.

Ia menegaskan bila melaporkan oknum pungli bisa disertakan bukti yang kuat, misalnya bentuk foto atau rekaman video, kemudian laporkan ke nomor telepon aduan Pemerintah Kota Surabaya di 0811-311-57777.

Bukan hanya pada juru parkir liar, Cak Eri mengingatkan bahwa oknum yang melakukan pungli juga bisa terjadi di lingkungan RT/RW serta lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) setempat karena di lingkungan tersebut tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi aksi pungli, dengan berbagai modus.

"Saya juga menyampaikan kepada seluruh RT/RW dan LPMK untuk menjaga marwahnya. Semua aturannya itu sudah tertulis dalam Perwali (Peraturan Wali Kota Surabaya), yang sampai sekarang disosialisasikan oleh lurah dan camat," kata dia.