SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh warga Surabaya tidak membayar retribusi parkir apabila tidak diberikan karcis oleh petugas atau juru parkir (jukir).
"Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga jangan pernah mau bayar," kata Wali Kota Eri Cahyadi dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.
Namun demikian, apabila Juru Parkir (Jukir) tersebut tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112.
"Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," ujar dia.
Eri Cahyadi sebelumnya mendapat pengaduan dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.
"Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga di sini," kata Cak Eri panggilan akrabnya.
Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan kepada seluruh jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan, baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp2.000 ya Rp2.000, Rp5.000 untuk mobil ya Rp5.000," ujarnya.
Menurutnya, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh Jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Kayak jukir di Siloam sudah kami tindak, kami sanksi tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ujarnya.
Karena itu, Wali Kota Surabaya juga meminta warga untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada jukir. Ia mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," katanya.
BACA JUGA:
Diakui Eri Cahyadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan itu. Untuk itu, apabila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta untuk melapor ke CC 112.
"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Pada Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.