Sudah 5 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Bekasi Mengaku Sudah Kantongi Rp500 Ribu
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Bennyahdi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencurian uang tunai modus ganjal mesin ATM/VIA ANTARA

Bagikan:

BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus AP (30) yang menjadi pelaku pencurian uang tunai nasabah bank dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Bennyahdi mengatakan, AP diringkus petugas sekuriti saat beraksi di mesin ATM Bank Jabar Banten, Jalan Kampung Bahagia, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"AP ini spesialis pelaku ganjal ATM. Dia telah berkali-kali melalukan aksi serupa, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi," katanya di Kabupaten Bekasi, dikutip dari Antara, Rabu, 12 April. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi mesin ATM dengan kondisi sedang sepi tanpa menyadari keberadaan petugas sekuriti yang tengah memantau gerak-gerik pelaku dari dalam pos melalui kamera pengawas.

Petugas sekuriti itu kemudian merasa curiga ketika melihat pelaku tengah mengotak-atik mesin ATM, tepat di bagian lubang mesin tempat mengambil uang.

"Pelaku terlihat di rekaman CCTV sedang menempel sesuatu di bagian keluar uang di Mesin ATM," katanya.

Petugas tersebut kemudian memanggil sekuriti lain untuk bersama-sama menghampiri pelaku di ruang mesin ATM. AP langsung digiring sekuriti ke ruangan untuk diinterogasi.

Pelaku tidak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapatkan temuan 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku. Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.

"Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkan ke kepolisian," ucapnya.

Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa dengan jumlah uang yang berhasil diraup sebesar Rp500 ribu.

"Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, ia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp500 ribu," kata Twedy.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.