BANDAR LAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membekuk pasangan suami istri (Pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Banten.
"Subdit III Jatanras bekerjasama dengan Satrekrim Polres Cilegon, Banten berhasil menangkap pasutri spesialis pencurian bermodus ganjal ATM," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik dilansir ANTARA, Jumat, 19 Januari.
Dia menjelaskan keduanya diamankan saat berada di Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon Banten, ketika keduanya sedang melancarkan aksinya di daerah tersebut.
"Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tjuh lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung," kata Umi.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni RK alias Kiki Bin Hasanudin, (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan Lampung Selatan yang merupakan pasangan suami istri.
Dalam melancarkan aksinya pasangan suami istri tersebut berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namun transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.
"Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandarlampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB," kata dia.
BACA JUGA:
Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya.
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000. Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 handphone, 11 kartu ATM, 2 dompet warna hitam dan coklat dan 1 sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata dia.