Dua Pencuri Uang Nasabah Bank Modus Ganjal ATM Ditangkap Polda Jateng
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat gelar kasus pencurian uang nasabah bank modus ganjal ATM/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng mengungkap kasus pencurian modus ganjal lubang kartu mesin ATM yang selama ini dianggap membuat resah nasabah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah mesin ATM di SPBU dan minimarket.

“Komplotan pelaku beraksi di sebelas lokasi berbeda yang tersebar di tiga Provinsi, Banten, Jabar dan Jateng. Tiga orang pelaku berhasil kita amankan, sementata satu orang masih dalam pengejaran (DPO).” terang Djuhandani melalui keterangan yang diterima melalui pesan singkat, Jumat 28 Januari.

Pelaku yang tertangkap yaitu, EA (40) warga Tangerang, JA (42) warga Lampung, dan FR (39) warga Tanggamus, Lampung.

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban," ujar Djuhandani.

Saat menjalankan aksinya di Jepara, kata Djuhandani, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp35 juta.

"Diimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM," jelas Djuhandani.