Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam perkara ini, korban kehilangan uang senilai Rp107 juta.

"Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Selasa, 10 September.

Dua orang ditetapkan tersangka yang berinisial ES dan MS. Mereka disebut memiliki peran yang berbeda.

Untuk ES berperan mengintip nomor sandi dan mengalihkan perhatian. Sementara MS menukar kartu ATM dan mengganjal mesin ATM.

"Tersangka ES ini ditangkap pada Rabu, 4 September 2024 di daerah Jalan Veteran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," sebutnya.

"Ms ini ditangkap di jalan Permata Kasih Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang," sambung Ade.

Aksi para tersangka dilakukan dengan cara memberitahu korban bila mesin ATM yang digunakan tak berfungsi dengan baik. Kemudian, mengarahkan untuk menggunakan mesin di sebelahnya.

Padahal, itu hanyalah modus mereka. Sebab, mesin ATM itu sudah diganjal sebelumnya.

"Saat korban menggunakan ATM di sebelahnya, tersangka yang lain mengganti yang tadinya sudah mengganjal ATM-nya, mengambil ATM korban dan diganti dengan ATM baru," ungkapnya.

Hanya saja, korban tetap bisa bertransaksi di mesin ATM tersebut. Sehingga, meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah beberapa saat, korban tersadar bila kartu ATM yang dipegangnya bukanlah miliknya. Sehingga, diperiksa ke bank terdekat yang ternyata saldo di rekeningnya telah berkurang ratusan juta.

"Korban langsung mendatangi kantor bank penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi bahwa rekeningnya sudah berkurang Rp107 juta," kata Ade.