Pasutri Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Oleh Korbannya di Alfamart
Lokasi pencurian dan penipuan nasabah BRI dengan modus ganjal ATM di Alfamart/ Foto; Dok. Polres Cilegon

Bagikan:

CILEGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku ganjal ATM di Alfamart Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 24 November oleh korbannya.

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, suami inisial AB (45) dan istri inisial NP (18), keduanya warga Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung Lampung. Sedangkan korban seorang pria berinisial JM (39) warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.” jelas AKP Nandar dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November.

Nandar menjelaskan saat itu korban JM mendatangi ATM BRI yang berada di Alfamart untuk mengambil uang. Setelah korban memasukkan kartu ATM BRI ternyata kartu tidak bisa keluar.

“Tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan memerintahkan untuk memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban sebanyak 2 kali, tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk datang ke Bank BRI.” jelas Nandar.

Sadar dirinya sedang diperdaya oleh pelaku, korban pun berontak dan merebut kembali kartu ATM miliknya.

“Tidak lama pelaku AB berhasil diamankan berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban yang sudah ada ditangan pelaku. Saudara Juni (korban) merasa curiga dengan pelaku yang kemudian diamankan olehnya," tambah Nandar.

Pelaku AB bersama dengan NP datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA.

"Atas kejadian tersebut dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pelaku AB dan saudari NP dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tutup Nandar.