Tipu-tipu Pakai Nama Polisi via Instagram, Ibu Rumah Tangga Raup Jutaan Rupiah
NTB - Polres Kota Mataram menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SHY diduga menjalankan aksi penipuan. IRT asal Gegutu Timur itu mencatut nama seorang polisi untuk memuluskan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, modus IRT tersebut terungkap berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korban.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap yang bersangkutan, kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur," kata Kadek di Mataram, NTB, Selasa 14 Februari, disitat Antara.
Ibu satu anak tersebut dijemput oleh Tim Puma Polresta Mataram, kemudian digiring ke ruang Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan SHY, terungkap yang bersangkutan meraup untung jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai seorang polisi bernama Yudi Andreansyah di media sosial Instagram.
"Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung," ujarnya.
Baca juga:
- Pantas Saja Pendatang Masuk Jakarta Dikeluhkan Heru Budi, 3 Tahun Terakhir Angkanya Meningkat
- Mata Memerah, Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Ajukan Banding
- Pemprov DKI Tertibkan dan Bina Warga Pendatang Masuk Jakarta yang Disebut Bebani APBD
- Hadapi Mudik Lebaran 2023 Jalur Selatan Jateng Dicek, 20 Persen Jalan Rusak Khususnya di Ajibarang-Purwokerto
Dengan akun Instagram bertulis @yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram," ucapnya.
Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.
"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," kata Kadek.
Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.
Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," pungkasnya.