MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas dugaan menjalankan modus penipuan dengan mencatut nama Yudi Andreansyah seorang anggota polisi. Pelaku mengaku pernah menjadi korban penipuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa modus IRT berinisial SHY asal Gegutu Timur tersebut terungkap berdasarkan adanya pengaduan salah seorang korban.
"Menindaklanjuti aduan tersebut, terhadap yang bersangkutan, kami jemput langsung siang tadi di rumahnya di wilayah Gegutu Timur," kata Kadek dikutip ANTARA, Selasa 14 Februari.
Ibu satu anak tersebut dijemput oleh Tim Puma Polresta Mataram, kemudian digiring ke ruang Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan SHY, terungkap bahwa yang bersangkutan meraup untung jutaan rupiah dari korban. Pelaku mendapat keuntungan tersebut dengan cara menyamar sebagai Yudi Andreansyah di media sosial Instagram.
"Jadi, pelaku ini menggunakan akun Instagram dengan nama dan foto Yudi Andreansyah, yang sebenarnya anggota Polda Lampung," ujarnya.
Dengan akun Instagram bertulis yudi.andreansyah itu, pelaku ini meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Cara dia meyakinkan itu dengan mengunggah foto-foto kegiatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram," ucapnya.
Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.
"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," kata Kadek.
Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.
Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," ucap Kadek.