Kasus UU ITE Akibat Unggah Objek Lelang Tanpa Izin Suami Klien, Pengacara di NTB Divonis Bebas PN Mataram

NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ida Made Santi Adnya, pengacara yang dituding melanggar Undang-Undang ITE lantaran mengunggah objek tanpa izin dari suami kliennya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 26 Januari, disitat Antara.

Hakim dalam putusan turut meminta agar JPU memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa yang juga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB tersebut.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi melanggar undang-undang ITE dalam unggahan pelelangan objek hotel milik kliennya.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masalah ini bermula ketika Made Santi yang merupakan kuasa hukum NS, diminta untuk membantu menyelesaikan persoalan pembagian harta pascabercerai dengan suami kliennya berinisial GG.

Pascaperceraian, persoalan pembagian harta telah diputuskan untuk dibagi dua. Hal itu pun sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Objek yang masuk dalam pembagian harta ada 9 bentuk. Salah satunya, hotel berbintang di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

NS pun mengajukan lelang terhadap hotel tersebut. Lelang diajukan sesuai dengan prosedur.

Permohonan lelang kemudian diajukan ke PN Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim aprraisal independen yang menilai estimasi harga objek harta tersebut.

Pengumuman lelang hotel juga sudah diumumkan pengadilan dan KPKNL, termasuk pemasangan iklan di media cetak.

Made Santi lantas mengunggah kabar lelang tersebut melalui akun Facebook pribadinya dengan menuliskan "Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram".

Unggahan itu pun disertai foto hotel, dan sejumlah dokumen seperti hasil aprraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram.

Atas dasar unggahan tersebut, Made Santi dilaporkan GG ke Polda NTB. Made Santi dituding melanggar undang-undang ITE lantaran mengunggah objek tanpa izin GG.