Kapolri Minta Saling Menghargai, Tak Boleh Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kapolri telah menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal 2022.
"Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan," kata Irjen Dedi dikutip ANTARA, Kamis, 22 Desember.
Hal itu disampaikan Dedi menanggapi pertanyaan terkait surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka sinergitas mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Namun, Irjen Dedi mengaku belum menerima dan belum membaca surat MUI yang ditujukan kepada Kapolri tersebut.
"Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi)," ucap Dedi.
Baca juga:
- Eks Wakaden B Paminal Mengaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Jenazah Brigadir J, Harganya Rp10 Juta
- Polda Jatim Sebut Eks Dirut LIB Hadian Lukita Masih Tersangka Kanjuruhan, Mabes Polri Bilang Bukan Lagi Tersangka
- Berkas Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan
- Ruang Kerja Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Flashdisk Diambil dari Ruang Sekda
Surat MUI ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertulis tanggal 15 Desember 2022 di tandatangi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud.
Ada lima hal yang disampaikan MUI seiring datangnya perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, salah satunya Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan umat beragam dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan pada orang yang berbeda keyakinan.