Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda meradang dengan fatwa haram yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal ucapan selamat hari raya agama lain. 

"PERSETAN DENGAN FATWA MUI, ape lo ape lo?," tegas Abu Janda dalam unggahan Instagram pribadinya, @permadiaktivis2, dikutip VOI, Jumat, 31 Mei. 

Fatwa haram ini diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Alhamdulillah saya muslim.. saya ingin mengucapkan selamat natal, selamat jumat agung, selamat paskah, selamat nyepi, selamat galungan, selamat kuningan, selamat waisak, selamat imlek," kata Abu Janda. 

Fatwa haram disampaikan langsung kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip lewat situs resmi MUI, Kamis, 30 Mei. 

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Ni'am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain. 

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ni'am.

Meski begitu, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.