Rujuk Fatwa MUI 1981 Soal Larangan Selamat Natal, Ade Armando 'Tunjuk Hidung' Maratua Simanjuntak: Kebohongan Total!
Ade Armando (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando 'tunjuk hidung' Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) H Maratua Simanjuntak usai mengeluarkan larangan ucapan selamat Natal bagi umat kristiani.

Larangan ucapan selamat Natal termuat dalam Surat Edaran bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut, Asmuni. Surat Edaran merujuk pada fatwa MUI Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Bagi Ade, Maratua telah melakukan kebohongan total bila menyebut Fatwa MUI 1981 melarang ucapan selamat Natal pada umat Kristen. "Maratua berbohong, dia bilang larangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI 1981. MUI pusat tidak pernah sekalipun mereka mengeluarkan larangan ucapan selamat Natal, kebohongan total," tegas Ade dilansir dari kanal Youtube CokroTV, Rabu, 15 Desember.

Ade menjelaskan, Fatwa MUI 1981 tidak pernah sekalipun mengeluarkan larangan ucapan selamat natal melainkan larangan umat Islam mengikuti upacara natal yang didalamnya terdapat kegiatan peribadatan atau kebaktian umat Kristen. 

Menurut Ade, Buya Hamka sebagai Ketua MUI saat itu bahkan mengeluarkan surat penjelasan untuk menghindari kesalapahaman atas Fatwa MUI tersebut. Buya Hamka, kata Ade menjelaskan yang dilarang adalah mengikuti kegiatan peribadatan, seperti misa kebaktian dan sejenisnya. 

"Buya Hamka juga menyatakan bahwa bagi seorang muslim tidak ada larangan untuk hadir dalam perayaan natal dalam upacara yang bersifat seremonial bukan ritual (Misa, kebaktian dll). Jadi jelas tidak ada Fatwa MUI yang menyatakan umat Islam dilarang mengucapkan selamat Natal," tegas Ade. 

Putra dari Buya Hamka, Irfan Hamka menurut Ade pernah membantah bahwa ayahnya melarang ucapan selamat natal. Menurut Irfan, Buya Hamka pernah mengucapkan selamat natal pada tetangganya saat tinggal di Kebayoran Baru. 

Selain Fatwa MUI, Ade Armando juga tegas kalau ucapan selamat natal tidak pernah dilarang dalam Al-Qur'an atau Hadis. Bila merujuk pada ayat Al-Qur'an Al-Mai'dah Ayat 2 yang berbunyi 'Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.' 

Atau pada Hadis Riwayat Abi Dawud 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka." 

"Saya rasa itu juga di gunakan Maratua tapi kalau dilihat lagi apa coba hubungannya antara hadis dan ayat itu dengan Natal? Dalam Al-Mai'dah Ayat 2 yang dilarang adalah tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran, jadi apa hubungannya dengan Natal? Memang merayakan Natal adalah dosa dan pelanggaran? Begitu juga dengan hadis yang digunakan kok mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai tindakan yang menyerupai suatu kaum? Ini logikanya dimana ya!" 

"Meratua ini belajar Islam dimana sih? Al-Qur'an tidak pernah menyatakan apa-apa soal Natal," tutup Ade Armando. 

Surat Edaran yang diterbitkan MUI Sumut juga mengatur larangan umat Islam juga tidak diperbolehkan menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

“Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan Selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, MUI Sumut juga melarang umat Islam untuk mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 57 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan nonmuslim yang hukumnya haram.