Larang Ucapan Selamat Natal, Ade Armando Semprot Ketua MUI Sumut: Belajar Islam di Mana?
Dosen dan Pakar Komunikasi UI Ade Armando (Foto: Tangkap layar CokroTV)

Bagikan:

JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando meyakini, larangan ucapan selamat Natal pada umat Kristen tidak termuat dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Hal ini disampaikan Ade Armando merujuk Surat Edaran yang dikeluarkan MUI Sumatera Utara (Sumut) yang melarang ucapan selamat Natal. 

Surat Edaran MUI Sumut tertuang dengan nomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum MUI Sumut dan Sekretaris, Asmuni.  Surat Edaran merujuk pada fatwa MUI Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Ade menjelaskan ayat atau hadis yang biasa dirujuk sebagai dasar larangan ucapan selamat Natal adalah Al-Mai'dah Ayat 2 yang berbunyi 'Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.'

Atau pada Hadis Riwayat Abi Dawud yang berbunyi 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka." 

Dengan rujukan ini, Ade heran kenapa masih ada saja orang seperti Maratua yang mengharamkan ucapan selamat Natal ke umat Kristen.

"Saya rasa itu juga di gunakan Maratua tapi kalau dilihat lagi apa coba hubungannya antara hadis dan ayat itu dengan Natal? Dalam Al-Mai'dah Ayat 2 yang dilarang adalah tolong menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran, jadi apa hubungannya dengan Natal? Memang merayakan Natal adalah dosa dan pelanggaran? Begitu juga dengan hadis yang digunakan kok mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai tindakan yang menyerupai suatu kaum? Ini logikanya dimana ya!" 

"Meratua ini belajar Islam dimana sih? Al-Qur'an tidak pernah menyatakan apa-apa soal Natal," tegas Ade Armando lewat kanal Youtube CokroTV dilansir Rabu, 15 Desember. 

Tidak hanya itu, rujukan MUI Sumut pada Fatwa MUI 1981 merupakan kebohongan besar yang dilakukan oleh Maratua. Sebab, dalam Fatwa itu tidak sama sekali melarang ucapan selamat Natal. Melainkan larangan umat Islam mengikuti upacara natal yang didalamnya terdapat kegiatan peribadatan atau kebaktian umat Kristen. 

Menurut Ade, Buya Hamka sebagai Ketua MUI saat itu bahkan mengeluarkan surat penjelasan untuk menghindari kesalapahaman atas Fatwa MUI tersebut. Buya Hamka, kata Ade menjelaskan, yang dilarang adalah mengikuti kegiatan peribadatan, seperti misa kebaktian dan sejenisnya. 

"Buya Hamka juga menyatakan bahwa bagi seorang muslim tidak ada larangan untuk hadir dalam perayaan natal dalam upacara yang bersifat seremonial bukan ritual (Misa, kebaktian dll). Jadi jelas tidak ada Fatwa MUI yang menyatakan umat Islam dilarang mengucapkan selamat Natal," tegas Ade. 

Putra dari Buya Hamka, Irfan Hamka menurut Ade pernah membantah bahwa ayahnya melarang ucapan selamat natal. Menurut Irfan, Buya Hamka pernah mengucapkan selamat natal pada tetangganya saat tinggal di Kebayoran Baru. 

Surat Edaran yang diterbitkan MUI Sumut juga mengatur larangan umat Islam juga tidak diperbolehkan menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

“Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan Selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, MUI Sumut juga melarang umat Islam untuk mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 57 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan nonmuslim yang hukumnya haram.