Kapolri Minta Saling Menghargai, Tak Boleh Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ANTARA/Laily Rahmawaty

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kapolri telah menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal 2022.

"Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan," kata Irjen Dedi dikutip ANTARA, Kamis, 22 Desember.

Hal itu disampaikan Dedi menanggapi pertanyaan terkait surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka sinergitas mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Namun, Irjen Dedi mengaku belum menerima dan belum membaca surat MUI yang ditujukan kepada Kapolri tersebut.

"Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi)," ucap Dedi.

Surat MUI ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertulis tanggal 15 Desember 2022 di tandatangi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud.

Ada lima hal yang disampaikan MUI seiring datangnya perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, salah satunya Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan umat beragam dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan pada orang yang berbeda keyakinan.