Terkejutnya Bharada E Saat Masuk ke Kamar Bersama Kuat Ma'ruf, Lihat Banyaknya Koleksi Senpi di Lemari Putri Candrawathi

JAKARTA - Saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias E menyebut sempat melihat lemari Putri Candrawathi yang berisikan banyak senjata api.

Kesaksian soal lemari penuh senpi itu berawal saat Bharada E menyampaikan adanya perintah dari Putri Candrawathi untuk mengamankan senpi jenis Steyr setibanya di rumah Saguling.

"Sebelum turun (dari mobil, red) ibu sempat bilang ke saya Yang Mulia, 'dek nanti senjatanya bawa naik di lantai tiga ya'," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

Mendapat perintah itu, Bharada E langsung bergegas menurunkan barang-barang dari mobil dan meletakannya di lantai tiga tepatnya di depan lift.

Setelah semua rampung, ia langsung kembali ke mobil yang menyimpan senpi Steyr itu dan mengambilnya. Lalu, Bharada E menemui Putri Candrawathi. Hingga akhirnya, ia bersama Kuat Ma'ruf diajak Putri ke dalam kamarnya.

"Diajak lah saya 'oh ya sini dek', diajak saya masuk, om Kuat juga ikut masuk, om Kuat berhenti di meja rias, sebelum lorong ada meja rias, di situ baru saya lihat ibu masuk ke dalam ke kamar," ungkap Bharada E.

Hingga akhirnya, Bharada E melihat satu lemari yang dibuka oleh Putri Chandrawati. Ia pun terkejut. Sebab, banyak sejata api yang tersimpan di sana.

"Ibu tuntun terus sampai di lemari senjata YML, ibu yang bukain pintu lemarinya, saya kaget juga ternyata banyak semua senjata, saya gantung senjata styer, baru saya izin bu, saya keluar sama om Kuat," kata Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.