Bareskrim Sebut Penerimaan Uang Atta Halilintar dari Reza Paten Net89 Tak Masuk Pidana
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut penerimaan uang oleh Atta Halilintar sebesar Rp2,2 miliar dari Reza Paten bukanlah tindak pidana. Sebab, duit itu diterima dari hasil lelang dan Youtuber itu sama sekali tak mengenal sosok tersangka robot trading Net89 tersebut.
"Iya betul (bukan pidana, red) ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.
Duit hasil lelang yang diterima Atta Halilintar pun tak disita oleh penyidik. Sejauh ini, hanya bandana yang diamankan dari Reza Paten.
"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap Atta Halilintar beberapa waktu lalu, duit itu sudah digunakan untuk kegiatan amal.
"Uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," kata Chandra.
Baca juga:
- NasDem Dinilai Leluasa Kampanyekan Anies Maju Pilpres 2024 Jika Dilepas Jokowi dari Kabinet
- DPR Sambut Baik Pemprov DKI Kurangi Kapasitas Konser di Jakarta Imbas Kenaikan Kasus COVID-19
- MA Didesak Berbenah Setelah 2 Hakim Agungnya Jadi Tersangka KPK
- Survei CiGMark: Elektabilitas Ridwan Kamil Meroket di Jabar, Ungguli Prabowo dan Anies
Sebagai informasi, Atta Halilintar dan beberapa artis lainnya sempat diadukan ke Bareskrim Polri. Sebab, mereka diduga mempromosikan dan menerima aliran dana robot trading Net89.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.
Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.