Lagi-Lagi Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah, Disanksi Demosi Hingga Pembinaan Kejiwaan
JAKARTA - Tim Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis kepada eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah bersalah karena tidakprofesional dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia divonis mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 22 September.
Dengan keputusan itu, AKP Idham Fadilah menjadi anggota Polri ke-14 yang tak profesional dalam rangkaian penanganan kasus Brigadir J. Dia juga diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.
Kemudian, dalam putusan sidang KKEP, AKP Idham Fadilah diwajibkan meminta maaf secara lisan di persidangan dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca juga:
- Polri Pecat Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Memang Tak Layak Jadi Polisi
- Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Sidang Pidana?
- Kapolri Jenderal Sigit Akui Dekat Dengan Ferdy Sambo karena Kadiv Propam, Tapi Tegas Bila Bermasalah
- Cerita Pahit Kapolri Jenderal Sigit, 5 Kali Dibohongi Ferdy Sambo Sejak Awal Kasus Brigadir J Muncul
Lalu, akibat tindakannya itu, dia mesti menjalani proses pembinaan selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul
Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain AKP Idham Fadilah, sudah ada 13 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP.
Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.