KPK Bakal Panggil Lagi Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna pada Kamis, 15 September. Dia akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara.

"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 September.

Ali meminta Agus kooperatif memenuhi panggilan KPK. Ini merupakan kewajiban hukum bagi tiap warga negara.

Nantinya, Agus bisa menjelaskan kepada penyidik jika dia merasa pemanggilannya itu tak sesuai aturan undang-undang. Lagipula, pemeriksaan tersebut perlu untuk membuat terang dugaan korupsi yang sedang diusut.

"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," tegasnya.

"KPK memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September. Melalui kuasa hukumnya, Pahrozi, eks KSAU itu merasa KPK tak berhak memanggil dirinya.

Adapun dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka dugaan suap pengadaan helikopter AW-101. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.

Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.

Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.