Pengacara Beberkan Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
JAKARTA - Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut menembak Brigadir J karena mendapat perintah dari atasannya. Tim pengacara menyebut kliennya terpaksa melakukannya karena tak kuasa menolak perintah tersebut.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," ujar pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.
Deolipa mengklaim dalam institusi Polri, ada aturan yang mengatur semua bawahan harus menaati perintah dari atasannya. Meski demikian, tak dirinci pengacara soal aturan yang dimaksud.
Deolipa hanya menyebut dengan alasan itulah Bharada E nekat menembak Brigadir J.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin menyebut kliennya itu mendapat perintah oleh atasannya untuk menembak.
Disebut dengan gamblang, atasannya Bharada E yang memberi perintah itu berada di lokasi kejadian.
"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," katanya.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Brigadir RR Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- Jejak Kehidupan Irjen Ferdy Sambo: Gemilang 6 Tahun Terakhir, Kini Dicopot dan Dimutasi Hingga Masuk Tempat Khusus di Mako Brimob
- Status Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ditempatkan ke Tempat Khusus Mako Brimob Kasus Pelanggaran Kode Etik karena Tak Profesional
- Bukan Ditangkap dan Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Ikuti Jejak 4 Polisi yang Diduga Tak Profesional
Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.