Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Diduga Pakai Uang Penyertaan Modal BUMD untuk Keperluan Pribadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pakai uang penyertaan modal untuk keperluan pribadinya. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan seorang saksi lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis, 4 Agustus. Selain Nur Afifah, Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda juga ikut diperiksa.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Hanya saja, Ali tak memerinci berapa uang yang diduga digunakan Abdul Gafur serta peruntukannya. Namun, keterangan para saksi yang dihadirkan akan membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditelisik.

KPK menduga Abdul Gafur telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurusi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah. Dugaan ini muncul setelah kasus suap yang menjeratnya diusut.

Hanya saja, komisi antirasuah akan mengumumkan lebih lanjut perihal konstruksi perkara dalam dugaan ini. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

Sementara pada kasus suap, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Abdul Gafur diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.