Kebakaran Gedung Akibat Puntung Rokok, Ini Tanggapan Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar mengenai penyidikan perkara kebakaran gedung yang disebut diakibatkan bara api rokok pekerja bangunan yang dibuang di tempat sampah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi karena penyidikannya oleh Mabes Polri atau Bareskrim Mabes Polri sudah diumumkan 8 tersangka, maka perkembangan selanjutnya tentu jaksa peneliti menunggu berkas perkara," ucap Hari kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.

Hari hanya mau berkomentar mengenai renovasi Gedung Kejaksaan Agung. Menurut Hari renovasi ruangan aula Biro Kepegawaian hanyalah penambahan aksesoris. Sehingga, tidak memerlukan izin dan melanggar aturan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Gedung cagar budaya itu tidak merubah bentuk hanya menambah aksesoris, hanya memberi masang misalnya masang wallpaper kerai, tidak merubah bentuk, ngga perlu izin juga kan," papar dia.

 

Sebelumnya, Bareskrim Porli menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari bara rokok yang dibuang para pekerja bangunan ke polybag.

Awalnya para tesangka yang merenovasi aula Biro Kepegawaian itu mengumpukan sampah-sampah bekas pekerjaan mereka. Kemudian, sampah itu dimasukan kedalam tiga polybag atau kantong plastik besar. Termasuk putung rokok yang kemungkinan masih sedikit menyala.

Kemudian para tersangka meninggalkan aula itu. Mereka turun dari lantai 6 gedung Kejagung.

Dengan adanya bara api di dalam polybag sehingga membakar sampah-sampah lainnya. Api besar pun muncul dan membakar benda-benda disekitarnya.

Hingga akhirnya, api yang semakin besar membakar beberapa bagian gedung Kejagung.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapka delapan orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.