Kebakaran Gedung Kejagung, Polri: Puntung Rokok Dibuang ke Kantong Plastik
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar. Peristiwanya terjadi saat lembaga ini sedang menangani kasus Djoko Tjandra (Foto Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memaparkan awal mula terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Api disebut berasal dari bara rokok yang dibuang para pekerja bangunan ke kantong plastik polybag.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka yang merenovasi aula Biro Kepegawaian itu mengumpukan sampah-sampah bekas pekerjaan mereka. 

Sampah itu dimasukkan ke dalam tiga polybag atau kantong plastik besar. Termasuk puntung rokok yang kemungkinan masih sedikit menyala.

"Dikumpulin semua bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokok dibuang ke situ," ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober.

Kemudian, para tersangka meninggalkan aula itu. Mereka turun dari lantai 6 gedung Kejagung. 

Bara api dalam polybag membakar sampah-sampah lainnya. Api besar pun muncul dan membakar benda-benda di sekitarnya.

"(Polybag) dekat dengan tiner, lem aibon dan lain-lain," kata dia.

Hingga akhirnya, api yang semakin besar membakar beberapa bagian gedung Kejagung. 

Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dust cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.