Apa Saja yang Dilakukan Tahanan KPK Habiskan Hari Raya Kemenangan Idulfitri Tahun Ini?
JAKARTA - Para tersangka kasus korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan salat Idulfitri. Mereka melaksanakan Salat Id di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur, Selasa, 2 Mei.
"Kebijakan rumah tahanan (rutan) di hari pertama dan kedua Idulfitri 1443 Hijriah sebagai berikut, pelaksanaan salat Idulfitri hari pertama dipusatkan di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 2 Mei.
Setelah salat rampung, tahanan KPK akan diberi kesempatan untuk bersilaturahmi. Hanya saja, Ali bilang, kegiatan ini akan dilakukan secara daring.
"Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus COVID-19," ungkapnya.
Fasilitas kunjungan daring ini dilakukan menggunakan aplikasi video call yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Bagi keluarga yang ingin bersilaturahmi, bisa mendaftar lebih dahulu.
Ali bilang, untuk koruptor yang ditahan di Rutan Merah Putih KPK, pihak keluarga bisa mendaftar ke nomor 087847025706. Sementara untuk koruptor yang berada di Rutan Guntur bisa menghubungi nomor 087847025683 dan yang keluarganya ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dapat menghubungi 087847025703.
Tak hanya itu, tahanan juga boleh dikirimi makanan. Penerimaan titipan ini akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kemudian, Ali juga menyebut para tahanan juga akan difasilitasi makan bersama dengan pesakitan lainnya. Kegiatan ini dilakukan di rutan masing-masing.
"Khusus bagi para tahanan di hari pertama Idulfitri, pihak Rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.
Baca juga:
- Borok Dinasti Politik Bupati Bogor: Ade Yasin Bicara Antikorupsi tapi Tersangka Korupsi
- Dinasti Politik dan Korupsi adalah Anak Haram Gerakan Reformasi
- Larangan Parsel Lebaran untuk PNS dan 12 Jenis Penerimaan Gratifikasi yang Tak Wajib Lapor KPK
- Tanggapi Survei Indikator Politik, KPK: Ada Perbaikan Persepsi Pemberantasan Korupsi Dibanding Sebelumnya