Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan keluarga para tahanan kasus korupsi untuk melakukan kunjungan di rumah tahanan (rutan) saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Kunjungan ini sempat ditutup saat hari raya di tahun lalu akibat pandemi COVID-19.

Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti bagi keluarga yang akan melakukan kunjungan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan virus di rutan setelah kegiatan ini dilakukan.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan ketat, mereka juga diharuskan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19.

"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test–PCR, Rapid Antigen maupun Genose," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Mei.

Selain itu, tiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian. Sementara untuk jam kunjungan dilakukan sebanyak dua sesi.

"Jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan untuk 13 Mei 2021, sesi pertama pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan sesi kedua 13.00 WIB sampai 16.00 WIB," ungkapnya.

Sementara untuk pelaksanaan salat Idulfitri bagi para tahanan akan dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 07.00 WIB.