JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia, yang menunjukkan bahwa 36,2 persen menilai kondisi pemberantasan korupsi masih buruk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil pengukuran terakhir tersebut menunjukkan perbaikan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi, jika dibandingkan dengan pengukuran serupa pada periode sebelumnya.
Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, akademisi, maupun khalayak masyarakat lainnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, maupun upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Mayoritas persepsi yang baik ini menjadi optimisme bagi pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 April
Ali Fikri menuturkan, pada Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK yang jauh lebih besar melibatkan responden yaitu lebih dari 255 ribu orang, diperoleh skor indeks Integritas sebesar 72,4. Capaian tersebut, kata dia, melebihi target nasional yang tertuang dalam RPJMN sebesar 70.
"Selain itu, yang jauh lebih penting dari skor indeks integritas tersebut adalah kita bisa mendiagnosa titik-titik rawan korupsi pada instansi yang diukur secara objektif dan valid," katanya.
Dengan begitu, menurut Ali Fikri, SPI menjadi survei yang konstruktif, karena dilengkapi dengan rekomendasi yang konkret untuk ditindaklanjuti agar upaya pencegahan korupsi terus mengalami perbaikan.
"Hasilnya lebih dari sekadar skor. Sehingga upaya perbaikan yang terus-menerus adalah komitmen bersama demi mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis survei bertajuk Persepsi Publik Terhadap Kinerja Instansi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia secara virtual, Kamis, 28 April.
"Soal pemberantasan korupsi masih banyak juga responden dalam survei telepon yang kami lakukan yang mengatakan kondisi pemberantasan korupsi kita buruk atau sangat buruk dibanding baik atau sangat baik," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi
Sebanyak 36,2 persen publik menilai pemberantasan korupsi di Indonesia buruk atau sangat buruk, sedangkan 30,2 persen publik menilai sedang, dan 24 persen publik menilai sangat baik.
Burhanuddin menjelaskan soal tren kondisi pemberantasan korupsi yang dimulai pada Juli 2021 hingga April 2022. Tercatat, kondisi publik yang menilai baik kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan dari 28,1 persen pada 14-19 April 2022 menjadi 24 persen pada 20-25 April 2022.
Namun, menurutnya, tren publik yang menilai buruk kondisi pemberantasan korupsi juga mengalami penurunan, dari 37,8 persen pada 14-19 April 2022 menjadi 36,2 persen pada 20-25 April 2022.
"Nah, sekali lagi tren mengatakan sesuatu yang menarik di sini, di bulan April 14-19 April mereka yang mempersepsikan negatif pemberantasan korupsi itu meningkat tajam dibandingkan Februari tapi tren peningkatan persepsi negatif terhadap pemberantasan korupsi itu menurun kembali di April 2022," kata dia.