Mafia Pajak Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun Penjara, dalam Sejarah 19 Januari 2011

JAKARTA - Pada 19 Januari 2011, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Gayus Tambunan terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara 20 tahun.

Kasus yang menjerat Gayus tidak hanya satu atau dua kasus. Gayus juga terbukti melakukan suap terhadap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Gayus memberikan uang suap melalui pengacaranya Haposan Hutagalung.

Mengutip BBC, Gayus juga menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp50 juta. Uang suap tersebut untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang yang ia lakukan senilai Rp25 miliar. Gayus juga didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Atas berbagai tindak kejahatan tersebut, Gayus juga menghadapi pasal berlapis dan hukuman berlapis. Total hukuman penjara yang harus ia jalani adalah 29 tahun. Pada Lebaran 2020, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus dua bulan.

Gayus Tambunan (Foto: Antara)

Kasus Gayus memang penuh kontroversi. Ditambah lagi, banyak nama yang ikut andil dalam kasus yang menimpa Gayus. Mengutip CNN, dua jenderal polisi, jaksa, pengacara, konsultan pajak, dan mantan pejabat terseret kasus yang menjerat Gayus. Beberapa di antaranya bahkan divonis bersalah dan dipenjara seperti Jaksa Cirus Sinaga.

Kasus Gayus menguak setelah Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus menyimpan uang Rp25 miliar di rekening banknya. Gayus juga disebut memiliki uang asing senilai Rp60 miliar dan perhiasan senilai Rp14 miliar di brankas bank atas nama istrinya. Gayus pun sempat melarikan diri ke Singapura dengan anak dan istrinya sehingga dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura.

Narapidana istimewa

Meski mendekam di balik sel, bukan berarti Gayus terpenjara. Sebelum divonis dan selama mendekam di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, Gayus bisa keluar. Ia bahkan pergi ke Bali untuk menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua.

Gayus terlihat menggunakan rambut palsu dan kacamata untuk melakukan penyamaran. Perjalanan liburan Gayus tersebut tertangkap oleh pewarta foto yang menjepretnya saat menyaksikan turnamen tenis itu.

lustrasi uang rupiah. (Foto: Dok. Antara)

Gayus juga memiliki paspor palsu agar bisa plesiran ke luar negeri. Foto di paspor tersebut merupakan dirinya yang menggunakanrambut palsu dam berkaca mata, sama seperti saat penyamarannya di Bali. Gayus berpergian ke Malaysia, Singapura, China, bahkan Makau.

Selain itu, kehamilan istri Gayus, Milana Anggraeni, menunjukkan bahwa Gayus memiliki fasilitas mewah di rutan. Milana melahirkan bayi kembar laki-laki pada 30 September 2011.

*Baca Informasi lain soal SEJARAH HARI INI atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

 

SEJARAH HARI INI Lainnya