Bagikan:

JAKARTA - Siapa yang tak kenal almarhum Hj. Lily Chodidjah Wahid atau yang akrab dipanggil Lily Wahid saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Adik kandung dari Gus Dur ini merupakan politisi yang berani dan vokal menyuarakan pendapatnya meski berbeda dengan partainya bernaung, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lily merupakan salah satu inisitor bersama rekan politisi lintas fraksi yang berinisiatif membentuk Tim Sembilan. Tim inilah yang menggagas usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut kasus pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Selain itu Lily tercatat sebagai inisiator Hak Angket Pajak. Usulan angket perpajakan yang muncul usai kasus mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan mencuat ke permukaan. 

Tidak tanggung-tanggung, kasus Gayus ini menyeret banyak pihak antara lain tiga jenderal Polri, seperti mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, mantan Direktur II Ekonomi Khusus/Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman.

Keputusan Lily untuk mendukung angket pajak ini bukannya tanpa alasan meski menimbulkan resistensi tinggi dari PKB. Menurut Lily, hanya instrumen hak angketlah yang memiliki wewenang investigasi dalam membongkar kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh jaringan mafianya. 

"Sementara panja tidak mempunyai wewenang seluas itu,kalau hanya dengan panja sampai gundul kepala saya nggak akan bisa membongkar mafia pajak itu," tegas Lily. 

Atas sikap tegas Lily ini, PKB lantas 'menendangnya' dari partai meski secara diplomatis disebutkan, alasan pemecatan bukan karena keaktifan Lily di Angket Pajak atau Century. 

Anwar Rachman, kuasa hukum PKB Muhaimin saat sidang gugatan Lily dan Effendi terhadap PKB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Mei 2011 lalu menyatakan, ada 10 alasan PKB Muhaimin memecat Lily dan Effendi Choirie. 

Lily dan Effendi dinilai telah melanggar aturan organisasi dan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai. Alasan lain, Lily dan Effendi tidak mau mengakui kepemimpinan DPP PKB Muhaimin Iskandar.

"Itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian Tim Gabungan yang dibentuk untuk mengetahui kesalahan politik mereka," kata Anwar.

Sementara itu, Hermawi F. Taslim kuasa hukum dari Lily dan Effendi, menyebut alasan pemecatan yang disampaikan oleh PKB sebagai sebuah kebohongan dan dicari-cari.

"Perlu saya sampaikan bahwa klien kami sangat setia terhadap rakyat sedangkan partai PKB telah mengalami proses penggadaian, saya ketua DPP PKB selama 10 tahun. Saya tahu semua," katanya.

5 Anggota Dewan Galang Aksi Dukungan

Atas masalah Lily dan PKB, sebanyak 5 anggota dewan menggalang aksi dukungan dan meminta DPP PKB mencabut kembali surat usulan Pergantian Antar Waktu. Kelima anggota DPR yakni Bambang Soesatyo dari FPG, Trimedia Pandjaitan dari F-PDI-P, Desmond J Mahendra dari F Gerindra, Syarifudin Suddeng dari F Hanura serta Ahmad Yani dari F PPP. 

"Kami akan galang dukungan untuk Lily Wahid dan Effendi Choirie serta meminta DPP PKB mencabut surat usulan PAW keduanya," kata Bambang Sosatyo yang menjabat sebagai anggota Komisi III pada Kamis, 17 Maret 2011 lalu.

Bambang bilang, apa yang yang dilakukan Lily Wahid dan Effendi Choirie semata-mata untuk kepentingan publik bukan kepentingan mereka sendiri. Sementara bagi Trimedia Pandjaitan, keputusan PKB tersebut tak disangka-sangka.

"Saya tak menyangkat PKB begitu represif terhadap anggotanya yang mendukung hak Angket pajak dengan sekonyong-konyong me-recall," kata Trimedia.

Memang ada kewenangan parpol. Tetapi, tegasnya, Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar harus menghitung agar langkahnya tidak menjadi cacat politik. 

"Mungkin ada tekanan dari penguasa, Ketua Setgab, sehingga Muhaimin tega pada sahabatnya," kata Trimedia.